Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Indonesia Terkini

latest

Responsive Ad

5 Fakta Mahkamah Internasional yang Perlu Diketahui

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi...



Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Apa itu Mahkamah Internasional?

Laporan dilakukan agar Mahkamah Internasional dapat menganalisi lebih jauh Situng KPU yang dinilai curang. Berikut 5 fakta yang perlu diketahui:

1. Sejarah

Mahkamah Internasional didirikan pertama kali di Den Haag, Belanda pada tahun 1945. Lembaga ini dibentuk dalam proses yang panjang hingga akhirnya disahkan oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

2. Pengertian dan Fungsi

Tugas dan fungsi Mahkamah Internasional berdasarkan piagam PBB, yakni menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa oleh sebuah negara ke Mahkamah Internasional.

Tertulis juga, hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara. Artinya, individu tak dapat mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional.

3. Lokasi

Saat ini pusat Mahkamah Internasional berada di Peace Palace, Carnegieplein 2, Belanda.

Mahkamah Internasional saat ini dipimpin oleh Abdulqawi Ahmed Yusuf asal Somalia. Ia telah menjabat sejak 2018 lalu.

4. Jumlah Hakim

Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Internasional, pengadilan tersebut terdiri dari 15 hakim. Dalam aturannya, hakim tersebut akan menjabat selama 9 tahun lamanya.

Hakim Mahkamah Internasional tersebut juga dipilih secara terpisah. Pemilihan diadakan di New York, Amerika Serikat pada musim gugur dan akan memulai masa jabatannya pada 6 Februari tahun berikutnya.

5. Hubungan dengan Indonesia

Indonesia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional di tahun 1998. Kala itu, Indonesia dan Malaysia bersama-sama meminta putusan atas kepemilikan pulau Ligitan dan Sipadan.

Pada putusan yang dilaksanakan tahun 2002 itu, Mahkamah Internasional menyatakan kepemilikan kedua pulau jatuh pada kedaulatan Malaysia.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Reponsive Ads