Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Uang suap anggota DPR dari Partai Golkar Eni Saragih untuk ...

Uang suap anggota DPR dari Partai Golkar Eni Saragih untuk ... Uang suap anggota DPR dari Partai Golkar Eni Saragih untuk 'ongkos politi...

Uang suap anggota DPR dari Partai Golkar Eni Saragih untuk ...

Uang suap anggota DPR dari Partai Golkar Eni Saragih untuk 'ongkos politik'?
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani SaragihHak atas foto Antara Foto/Sigid Kurniawan
Image caption Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/07)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa bupati Temanggung yang baru saja terpilih dalam pilkada serentak lalu, Muhammad Al Khadziq, terkait kasus suap yang melibatkan istrinya, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Hingga saat ini, bupati yang baru saja terpilih itu tidak turut menjadi tersangka dan lembaga anti rasuah masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus suap istrinya tersebut.

Namun, pengamat memandang modus korupsi semacam ini 'lazim dilakukan dalam pemenangan pemilu'.

Ahli hukum tata negara UGM yang menjabat sebagai Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Oce Madril menuturkan modus kongkalikong semacam ini tak lepas dari modal besar yang dibutuhkan untuk ongkos politik pemenangan suara dalam pemilihan umum.

Faktanya, politik uang di Indonesia masih cukup menggejala.

  • Di balik jumlah 'recehan' operasi tangkap tangan KPK
  • Diduga terlibat korupsi dana otsus, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK

"Sehingga tidak mengherankan belakangan banyak kepala daerah, atau cal on kepala daerah, atau politisi yang ditangkap KPK semuanya berkaitan dengan suap," ujar Oce kepada BBC News Indonesia.

Suap tersebut, imbuhnya, biasanya ada hubungannya dengan kontestasi politik yang sedang diikuti, baik untuk menjadi calon legislatif atau sedang berkontestasi di pemilu kepala daerah.

Pemeriksaan terhadap Khadziq untuk mendalami dugaan suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Eni Maulani Saragih diduga menerima total Rp4,8 miliar terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus suap istrinya tersebut.

"Terus terang ini masih dalam pendalaman dan masih dalam pemeriksaan dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung, ini belum sampai ke sana," ujar Basaria dalam konferensi pers yang digelar akhir pekan lalu.

Hak atas foto Antara Foto/Sigid Kurniawan
Image caption Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan juru bicara Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers hasil operasi tangkat tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/07).

Konstruksi perkaranya, kata KPK, Eni diduga menerima uang sebanyak Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5% dari nilai proyek 'yang akan diberikan kepadanya dari perusahaan Blackgold Natural Resources Limited' terkait kesepakatan pembangunan pembangkit listrik yang masuk dalam proyek ketenagalistrikan 35 ribu megawatt.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai to tal setidak-tidaknya ada Rp4,8 miliar," jelas Basaria.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap, dimulai pada Desember tahun lalu sebesar Rp2 miliar, menyusul kemudian pada Maret lalu dengan jumlah yang sama dan pada bulan Juni sebesar Rp300 juta.

Terakhir, Eni dicokok petugas KPK ketika menerima uang sebesar Rp500 juta.

"Diduga uang diberikan JBK melalui staf dan keluarga dan peran EMS adalah untuk memuluskan penandatanganan pembangunan bersama PLTU Riau-1,"ungkap Basaria.

Hak atas foto ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/18.
Image caption KPK juga menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam operasi tangkap tangan pada hari Jumat lalu, KPK mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap itu, termasuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

Pada Sabtu (14/07) dini hari, KPK turut mengamankan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang menjadi Bupati Tumenggung terpilih dalam pilkada serentak yang baru digelar.

Meski belum bisa memastikan keterlibatan Khadziq dalam kasus suap itu, Basaria menegaskan kemungkinan pengembangan penyidikan.

"Itu sudah pasti karena setelah tanda tangan surat perintah penyidikan sudah barang tentu akan menjadi lebih leluasa melakukan upaya paksa yang lainnya," kata Basaria.

Tindak lanjut penyidikan kasus suap ini, KPK menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir Minggu (15/07).

Penangkapan Eni besar kemungkinan akan memutus langkah Eni yang a kan maju dalam pemilihan legislatif mendatang.

Ongkos politik mahal

Ongkos politik yang mahal, dalam beberapa kasus, membuat calon kepala daerah dan anggota legislatif 'melakukan jalan pintas dengan menerima suap dari swasta demi memuluskan proyeknya'.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, mengungkapkan politisi yang tidak mengakar di tingkat pemilih dan tidak memiliki mesin politik yang baik dalam berkompetisi, akan menggunakan uang sebagai mesin peraup suara.

Makanya, politik uang sangat gencar, baik di pemilihan kepala daerah maupun legislatif, karena banyak sekali yang tidak punya mesin politik yang efektif.

"Untuk melakukan politik uang, mereka butuh modal yang besar. Kalau kita lihat pendapatan anggota legislatif atau kepala daerah, itu memang tidak akan mungkin menanggung modal politik, makanya modal didapatkan dengan cara yang koruptif, apakah menjual proyek-proyek tertentu, menjual kewenangan, menjual kekuasaan, kepada pihak swasta dan itu yang kita lihat dari berbagai kasus," ungkapnya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto, mengungkapkan, peluang-peluang ini juga dimanfaatkan oleh elite politik untuk melanggengkan kekuasaan.

  • KPU berkeras menerapkan larangan mantan koruptor jadi caleg
  • Dilema mantan napi menjadi caleg: Pertarungan suara rakyat dengan hukum positif
  • Seberapa banyak mantan koruptor akan mencalonkan diri pada Pemilu 2019?

"Yang perlu menjadi pertanyaannya adalah, akumulasi ini adalah untuk personal atau kemudian untuk kelompok, atau untuk partai politik?"

"Bisa saja, akumulasi pundi-pundi yang kemudian dikumpulkan begitu, tapi dugaan sementara adalah untuk personality, karena ini kan menjelang pencalegan," ujar Yenny.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menegaskan maraknya anggota legislatif yang m elakukan tindak korupsi, membuat penerapan pelarangan napi koruptor untuk maju dalam pemilihan legislatif relevan untuk dilakukan.

Hak atas foto Ari Saputra
Image caption KPU: mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak tetap dilarang menjadi calon anggota DPR dan DPRD.

"Dan itu tidak bisa dinafikan bahwa partai politik lakukan perbaikan, harus ada desakan yang serius dan sistematis untuk menegaskan bahwa kita nggak mau milih caleg-caleg yang seperti ini dan partai juga jangan menyediakan yang seperti ini," tegas Adit.

Suap untuk memuluskan sejumlah proyek menjadi kasus yang paling banyak menjerat anggota DPR.

Dua bulan sebelum penangkapan Eni Saragih , KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR Komisi XI dari Partai Demokrat Amin Santono.

Dengan pemilihan legislatif yang sudah di depan mata, bukan tidak mungkin KPK akan kembali menjaring legislator yang tersandung kasus korupsi.

Sumber: Google News

No comments

Latest Articles