Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Indonesia Terkini

latest

Responsive Ad

Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang ...

Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang ... KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu R...

Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang ...

 Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo di BengkuluKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo di Bengkulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mencatat ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.

"Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai s aat ini yaitu pelanggaran politik uang," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Berdasarkan data Bawaslu, kasus dugaan politik uang di Sumatera Selatan sudah ada di tangan Bawaslu dan masih dalam proses penanganan.

Sementara itu untuk dugaan politik uang di Sulawesi Utara, saat ini kasusnya sudah di pengadilan. Bahkan, menurut Rana, akan masuk dalam proses pembacaan putusan.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel

Adapun kasus dugaan politik uang di Gorontalo dan Lampung, saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang pemilih, maka diancam pidana penjaga paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain itu ada pula benda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 4 3 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.

Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif

Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.

Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Namun, setelah setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pilkada Serentak 20 18

Berita Terkait

Klaim 20.000 Pendukung Tak Masuk DPT, Saksi Paslon Petahana Lapor Bawaslu

Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel

Polisi Sebut Peretas Situs Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Situs KPU

Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Bawaslu Diminta Tak Kontraproduktif soal PKPU Pencalonan Legislatif

Terkini Lainnya

Curi Uang Mahasiswa Korea Selatan, Tiga 'Office Boy' di Depok Ditangkap

Curi Uang Mahasiswa Korea Selatan, Tiga "Office Boy" di Depok Ditangkap

Megapolitan 13/07/2018, 06:12 WIB Tim Sepak Bola Remaja Thailand Dibius sebelum Dievakuasi Keluar dari Goa

Tim Sepak Bola Remaja Thailand Dibius sebelum Dievakuasi Keluar dari Goa

Internasional 13/07/2018, 05:25 WIB 7 Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

7 Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

Nasional 13/07/2018, 05:20 WIB Ditinggal Ibunya di RS Fatmawati Selama 3 Bulan, Bayi Ini Diamankan ke Panti Sosial

Ditinggal Ibunya di RS Fatmawati Selama 3 Bulan, Bayi Ini Diamankan ke Panti Sosial

Megapolitan 13/07/2018, 05:19 WIB Tak Ada Makan Siang yang Gratis bagi Prabowo

Tak Ada Makan Siang yang Gratis bagi Prabowo

Nasional 13/07/2018, 05:05 WIB Politik Identitas Akan Tetap Eksis di Pemilu 2019, Masyarakat Jangan Mudah 'Baper'

Politik Identitas Akan Tetap Eksis di Pemilu 2019, Masyarakat Jangan Mudah "Baper"

Nasional 13/07/2018, 04:04 WIB Pria Ini Tepergok Curi Uang Kotak Amal Untuk Beli Sepatu Anak

Pria Ini Tepergok Curi Uang Kotak Amal Untuk Beli Sepatu Anak

Regional 13/07/2018, 01:10 WIB China Buka Kantor Kedutaan di Burkina Faso

China Buka Kantor Kedutaan di Burkina Faso

Internasional 13/07/2018, 00:37 WIB Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK

Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK

Nasional 12/07/2018, 23:59 WIB PKS Tetap Yakin Prabowo G   andeng Kadernya untuk Cawapres

PKS Tetap Yakin Prabowo Gandeng Kadernya untuk Cawapres

Nasional 12/07/2018, 23:56 WIB Persentase Partisipasi Pilkada 2018, Papua Tertinggi, Riau dan Kaltim Terendah

Persentase Partisipasi Pilkada 2018, Papua Tertinggi, Riau dan Kaltim Terendah

Nasional 12/07/2018, 23:50 WIB Tanah Longsor Terjang Wilayah Pegunungan di Afghanistan, Sedikitnya 6 Tewas

Tanah Longsor Terjang Wilayah Pegunungan di Afghanistan, Sedikitnya 6 Tewas

Internasional 12/07/2018, 23:48 WIB Ridwan Kamil Bakal Telus   uri Penggunaan SKTM Palsu dalam PPDB

Ridwan Kamil Bakal Telusuri Penggunaan SKTM Palsu dalam PPDB

Regional 12/07/2018, 23:35 WIB Terbukti Ber-SKTM Palsu, 200 Siswa Diminta Daftar SMA Swasta

Terbukti Ber-SKTM Palsu, 200 Siswa Diminta Daftar SMA Swasta

Regional 12/07/2018, 23:29 WIB Viral, Video Pemilik Minimarket Berkaos 'Polisi' Dorong Pelaku Pencurian

Viral, Video Pemilik Minimarket Berkaos "Polisi" Dorong Pelaku Pencurian

Regional 12/07/2018, 23:18 WIB Load MoreSumber: G oogle News

Reponsive Ads