Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Indonesia Terkini

latest

Responsive Ad

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jerat Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Slamet Ma'arif dite...



Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Slamet Ma'arif sempat diperiksa sebagai saksi Kamis (7/2/2019), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Surakarta, Jumat (8/2/2019). Slamet Ma'arif diperiksa lebih dari enam jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. "Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat (8/2/2019), itu ditingkatkan (statusnya) ke tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019).

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye yang menjerat Slamet Ma'arif bermula dari kegiatan Tablig Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladag, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Selama kegiatan Tablig Akbar, baik kepolisian maupun Bawaslu telah memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara agar mematuhi ketentuan, karena kegiatan Tablig Akbar tersebut tidak ada izin dari kepolisian. Kegiatan tersebut hanya pemberitahuan dari panitia. "Kami sudah kasih warning dan hadirkan Bawaslu. Bawaslu juga sudah menyampaikan rambu-rambunya kepada penyelenggara ini jangan dilanggar. Kami juga sudah sampaikan kepada panitia ketentuan yang tidak boleh dilanggar," ungkap Andy. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menambahkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif merupakan hasil kerja sama Gakkumdu. Proses pemeriksaan Slamet Ma'arif telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Kami profesional, transparan, dan akuntabel, dalam melakukan pemeriksaan," kata dia. Dilaporkan Anggota Divisi Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma menyampaikan, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Surakarta melaporkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye, Senin (14/1/2019). Slamet Ma'arif merupakan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Adapun posisi Slamet Ma'arif sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga. "Yang jelas Bawaslu profesional, Gakkumdu juga profesional sesuai dengan prodesurnya," kata Poppy.

Setelah semua unsur dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye terpenuhi, Bawaslu Surakarta kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan Slamet Ma'arif ke penyidik Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019). Sebelumnya, penasihat hukum Slamet Ma'arif, Mahendradatta, mengungkapkan pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran. Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam Tablig Akbar tidak ada unsur pelanggaran. "Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan ngarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," ujar Mahendradatta.

Kuliah Beasiswa..?? Kliki Disini

Gambar : Kompas.com
Sumber : Kompas.com

Reponsive Ads