Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Indonesia Terkini

latest

Responsive Ad

Partai Politik Dapat Kucuran Dana Rp121 Miliar dari Pemerintah

Partai Politik Dapat Kucuran Dana Rp121 Miliar dari Pemerintah ...

Partai Politik Dapat Kucuran Dana Rp121 Miliar dari Pemerintah

  • VIVA â€" Pemerintah telah memberikan dana kepada para partai politik di tingkat pusat, guna mengakomodir kebutuhan pendidikan politik yang nantinya harus mereka lakukan setiap tahunnya.

    Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri, Syamsuddin menjelaskan, dana bantuan sebesar Rp121 miliar itu saat ini sudah dicairkan, beserta penandatanganan berita acaranya dengan pimpinan dari tiga partai politik.

    "Sementara (untuk pimpinan parpol) yang lain masih akan menyesuaikan waktunya," kata Syamsuddin dalam diskusi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 27 Juli 2018.

    Syamsuddin menegaskan, da na bantuan parpol itu semestinya dimanfaatkan oleh para pengurus pusat dari tiap parpol, untuk digunakan sebagai sarana demi membangun upaya pendidikan politik bagi para kadernya.

    Sementara, alokasi untuk masalah operasional terkait kesekretariatan, jumlahnya tidak boleh lebih besar dari tujuan pendidikan politik tersebut.

    Syamsuddin juga menjelaskan, tiap parpol nantinya harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan tersebut. Apabila melanggar, mereka pun diancam dengan penghentian pemberian dana tersebut pada tahun berikutnya.

    Lihat Juga
    • KPK Minta Parpol Terbuka soal Pengelolaan Keuangan

    • Bawaslu Diminta Usut Pelanggaran Sejumlah Parpol

    • Dinilai Kampanye, Sejumlah Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

    Laporan pertanggungjawaban pun nantinya juga harus diberikan tepat pada waktunya, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    "Oleh karenanya, sanksi ini mewajibkan parpol untuk mempertanggungjawabkan pemberian dana tersebut," ujarnya.

    Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerin tah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.

    Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah, dan tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp1.500.

Sumber: Google News

Reponsive Ads