Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Indonesia Terkini

latest

Responsive Ad

12 Penggugat "Presidential Threshold" Klaim Bukan Partisan Politik

12 Penggugat "Presidential Threshold" Klaim Bukan Partisan Politik KOMPAS.com/ MOH NADLIR Pendiri sekaligus penasehat Constitution...

12 Penggugat "Presidential Threshold" Klaim Bukan Partisan Politik

Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6/2018) siang.

Pasal itu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 25 persen.

Salah satu pemohon Hadar Nafis Gumay menjelaskan, permohonan uji materi sebenarnya sudah diajukan pada 13 Juni 2018 lalu melalui pendaftaran online.

Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Tapi tadi pukul 10.22 WIB, kami melengkapi semua dokumennya dan hari ini terdaftarnya sudah secara resmi di MK. Kami sudah terima tanda terimanya," ujar Hadar dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis siang.

Hadar berharap MK mengabulkan permohonan tersebut dan menghilangkan 'presidential threshold' menjadi 0 persen.

"Kami paham betul bahwa permohonan uji materi soal ini telah dilakukan berulang kali. Tapi justru karena sangat prinsipnya persoalan ini, maka izinkan kami memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya," ujar dia.

Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil A nzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Baca juga: Alasan Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK

Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.

Ia juga menegaskan, para pemohon bebas dari kepentingan partai politik atau pasangan calon tertentu.

"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang non partisan. Tidak ada tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik dalam pemilihan presiden atau Pemilu yang dilakukan dalam 10 bulan ke depan," ujar dia.

Kompas TV Partai Keadilan Sejahtera memberikan sinyal tak akan mendukung Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019.

Berita Terkait

PKS Dukung Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Diuji L agi ke MK

Alasan Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK

Ini Dua Tantangan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada, PGI Imbau Umat Kristen Bijak Gunakan Media Sosial

Jelang Pilkada, PGI Imbau Umat Kristen Bijak Gunakan Media Sosial

Nasional 22/06/2018, 05:00 WIB Menhub Targetkan Penemuan Korban KM Sinar Bangun Lebih Optimal

Menhub Targetkan Penemuan Korban KM Sinar Bangun Lebih Optimal

Nasional 22/06/2018, 01:15 WIB Pelapor Yakin Anggota DPR Herman Hery adalah Pelaku Pengeroyokan

Pelapor Yakin Anggota DPR Herman Hery adalah Pelaku Pengeroyokan

Megapolitan 21/06/2018, 23:59 WIB Faisal Basri: Sekarang Aneh, Banyak yang Lebih Mau Jadi Cawapres daripada Capres

Faisal Basri: Sekarang Aneh, Banyak yang Lebih Mau Jadi Cawapres daripada Capres

Nasional 21/06/2018, 23:56 WIB Pemberontak Houthi Bersumpah Rebut Kembali Bandara Hodeidah

Pemberontak Houthi Bersumpah Rebut Kembali Bandara Hodeidah

Internasional 21/06/2018, 23:48 WIB PGI: Umat Kristen Jangan Bersikap Apatis Pilih Kepala Daerah

PGI: Umat Kristen Jangan Bersikap Apatis Pilih Kepala Daerah

Nasional 21/06/2018, 23:31 WIB Trump akan Bertemu Ratu Elizabeth II dalam Kunjungan Pertamanya ke Inggris

Trump akan Bertemu Ratu Elizabeth II dalam Kunjungan Pertamanya ke Inggris

Internasional 21/06/2018, 23:21 WIB Basarnas Perluas Pencarian Korban KM Sinar Bangun hingga 10 Kilometer

Basarnas Perluas Pencarian Korban KM Sinar Bangun hingga 10 Kilometer

Nasional 21/06/2018, 23:15 WIB Pemprov DKI Pastikan Pegawainya Bisa Mencoblos Saat Pilkada Serentak

Pemprov DKI Pastikan Pegawainya Bisa Mencoblos Saat Pilkada Serentak

Megapolitan 21/06/2018, 23:05 WIB Sudirman Said: Hasil Survei Itu Tergantung Siapa yang Perintah...

Sudirman Said: Hasil Survei Itu Tergantung Siapa yang Perintah...

Regional 21/06/2018, 23:05 WIB Basarnas: Korban Hilang Diduga Terjebak di Dalam Badan KM Sinar Bangun

Basarnas: Korban Hilang Diduga Terjebak di Dalam Badan KM Sinar Bangun

Nasional 21/06/2018, 23:00 WIB Polisi Tembak Anggota Badan Narkotika Gadungan yang Peras dan Aniaya Warga di Tangerang

Polisi Tembak Anggota Badan Narkotika Gadungan yang Peras dan Aniaya Warga di Tangerang

Megapolitan 21/06/2018, 22:56 WIB Sakit Paru-paru, Seorang TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Sakit Paru-paru, Seorang TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Regional 2 1/06/2018, 22:55 WIB TNI Terjunkan Pasukan Katak Cari Korban KM Sinar Bangun

TNI Terjunkan Pasukan Katak Cari Korban KM Sinar Bangun

Nasional 21/06/2018, 22:54 WIB Absen Kerja, Belasan Pegawai Aceh Utara Dipotong 3 Bulan TPK

Absen Kerja, Belasan Pegawai Aceh Utara Dipotong 3 Bulan TPK

Regional 21/06/2018, 22:47 WIB Load MoreSumber: Google News

Reponsive Ads